Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum, adalah seorang ahli hukum dan akademisi yang memiliki keahlian khusus dalam bidang hukum pertanahan.
Ia menyelesaikan pendidikan S1, S2 dan S3 di bidang hukum dan memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam bidang ini.
Dr. Winahyu juga seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berpengalaman, menjadikannya memiliki pemahaman praktis yang mendalam tentang topik ini.
Selain itu, Dr. Winahyu juga aktif mengajar di beberapa universitas terkemuka di Indonesia, berbagi pengetahuan dan pengalamannya dengan generasi baru praktisi hukum.
Karya-karyanya, termasuk "Buku Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah", telah mendapatkan penghargaan dan pengakuan luas dalam komunitas hukum.
Fakhrisya Zalili Sailan, S.H., M.Kn, adalah seorang ahli hukum dan praktisi dengan fokus khusus pada hukum pertanahan dan notaris.
Ia menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di bidang hukum dan telah menghabiskan karirnya dalam bidang ini, bekerja baik sebagai praktisi maupun penulis.
Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fakhrisya memiliki pengetahuan lapangan yang berharga yang menjadi tambahan kuat pada analisis teoretisnya.
Keduanya berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka melalui "Buku Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah", memberikan pandangan yang berharga tentang praktik hukum tanah dan peran PPAT dalam sistem ini.