Merek adalah aset berharga bagi bisnis Anda, tetapi bagaimana jika merek Anda digunakan secara ilegal sebagai nama domain oleh pihak lain?
Banyak bisnis yang mengalami masalah ini, dan di era digital, perlindungan merek menjadi semakin kompleks.
Buku Cyberlaw Perlindungan Merek karya Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H., memberikan solusi untuk menghadapi tantangan ini dengan pemahaman hukum yang mendalam.
Buku ini tidak hanya menjelaskan teori dasar dan asas hukum dalam perlindungan merek digital tetapi juga memberikan panduan untuk melindungi merek Anda dari ancaman seperti cybersquatting.
Dengan studi kasus nyata dan perbandingan regulasi dari berbagai negara, buku ini membantu Anda memahami bagaimana perlindungan merek dapat dilakukan secara efektif di era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Bayangkan memiliki pengetahuan lengkap untuk menjaga merek Anda tetap aman di ranah digital.
Buku ini membahas bagaimana regulasi di Indonesia dan negara-negara lain menangani masalah pelanggaran merek online, serta konsep hukum yang dapat diterapkan untuk melindungi merek Anda dari penggunaan ilegal di dunia maya.
Ditulis oleh Dr. Muhamad Amirulloh, seorang pakar hukum dengan pengalaman luas dalam perlindungan merek dan hukum cyber, buku ini menjadi panduan praktis yang dapat diandalkan.
Dengan bahasa yang mudah dipahami, Anda akan mendapatkan wawasan mendalam yang siap diterapkan, bahkan jika Anda baru mengenal hukum perlindungan merek digital.
Lindungi merek Anda dari risiko di dunia digital sekarang!
Dapatkan buku Cyberlaw Perlindungan Merek dan pelajari strategi untuk melindungi bisnis Anda dari ancaman cybersquatting dan pelanggaran online lainnya.