Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi keuangan atau fintech berkembang sangat cepat di Indonesia.
Layanan seperti pinjaman online, e-money, digital banking, payment gateway, hingga crowdfunding semakin mudah diakses dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Di satu sisi, fintech membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, muncul berbagai persoalan yang semakin sering terdengar: pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, ancaman dari debt collector digital, hingga teror melalui aplikasi pinjaman.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu diikuti dengan kepastian hukum yang kuat.
Tumpang tindih kewenangan antara regulator serta belum terintegrasinya regulasi sering kali membuat pengawasan dan perlindungan masyarakat menjadi tidak optimal.
Melalui buku Hukum Fintech di Indonesia karya Dr. Suyikno, S.Ag., M.H., pembaca diajak memahami secara lebih mendalam bagaimana perkembangan fintech memengaruhi sistem hukum, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Buku ini mengulas fenomena sosial yang muncul dari perkembangan fintech, mengkaji berbagai kasus aktual, serta menelaah regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembahasan juga dilengkapi dengan perbandingan regulasi fintech di berbagai negara seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa, sehingga memberikan perspektif yang lebih luas mengenai bagaimana sistem hukum dapat merespons inovasi teknologi keuangan.
Tidak hanya memaparkan masalah, buku ini juga menghadirkan gagasan strategis untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta tata kelola fintech yang lebih terintegrasi di masa depan.
Bagi siapa pun yang ingin memahami hubungan antara teknologi keuangan, regulasi, dan perlindungan masyarakat di era ekonomi digital, buku ini menawarkan sudut pandang yang penting dan relevan.
Temukan pemahaman yang lebih jernih tentang masa depan hukum fintech di Indonesia melalui buku ini.