Fintech Mengubah Cara Kita Bertransaksi... Tapi Apakah Hukumnya Sudah Aman?

-
Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi keuangan atau fintech berkembang sangat cepat di Indonesia.


Layanan seperti pinjaman online, e-money, digital banking, payment gateway, hingga crowdfunding semakin mudah diakses dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.


Di satu sisi, fintech membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.


Namun di sisi lain, muncul berbagai persoalan yang semakin sering terdengar: pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, ancaman dari debt collector digital, hingga teror melalui aplikasi pinjaman.


Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu diikuti dengan kepastian hukum yang kuat.


Tumpang tindih kewenangan antara regulator serta belum terintegrasinya regulasi sering kali membuat pengawasan dan perlindungan masyarakat menjadi tidak optimal.


Melalui buku Hukum Fintech di Indonesia karya Dr. Suyikno, S.Ag., M.H., pembaca diajak memahami secara lebih mendalam bagaimana perkembangan fintech memengaruhi sistem hukum, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.


Buku ini mengulas fenomena sosial yang muncul dari perkembangan fintech, mengkaji berbagai kasus aktual, serta menelaah regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.


Pembahasan juga dilengkapi dengan perbandingan regulasi fintech di berbagai negara seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa, sehingga memberikan perspektif yang lebih luas mengenai bagaimana sistem hukum dapat merespons inovasi teknologi keuangan.


Tidak hanya memaparkan masalah, buku ini juga menghadirkan gagasan strategis untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta tata kelola fintech yang lebih terintegrasi di masa depan.


Bagi siapa pun yang ingin memahami hubungan antara teknologi keuangan, regulasi, dan perlindungan masyarakat di era ekonomi digital, buku ini menawarkan sudut pandang yang penting dan relevan.


Temukan pemahaman yang lebih jernih tentang masa depan hukum fintech di Indonesia melalui buku ini.

Sekilas Tentang Penulis

Dr. Suyikno, S.Ag., M.H. adalah akademisi dan peneliti di bidang hukum yang memiliki perhatian khusus pada perkembangan hukum ekonomi, hukum keuangan, serta dinamika regulasi di era digital.

Dalam aktivitas akademiknya, beliau aktif mengkaji berbagai isu yang berkaitan dengan transformasi sistem hukum akibat perkembangan teknologi dan inovasi dalam sektor keuangan.

Sebagai pengajar dan peneliti, Dr. Suyikno banyak terlibat dalam penelitian, diskusi ilmiah, serta publikasi yang membahas hubungan antara hukum, ekonomi digital, dan perlindungan masyarakat.
-

Cuplikan Isi

-
-
-

Spesifikasi

-
Judul buku : Hukum Fintech Di Indonesia

Penulis : Dr. Suyikno, S.Ag., M.H.

Penerbit : Refika Aditama

Halaman : 228 Halaman

Ukuran : 18 x 25 cm

Sampul : Soft Cover

ISBN : 9786235031408

Bagaimana Buku ini Membantu Anda?


Membantu Anda memahami perkembangan fintech di Indonesia, termasuk bagaimana teknologi keuangan seperti pinjaman online, e-money, dan digital banking mengubah cara masyarakat bertransaksi.
Memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang regulasi fintech di Indonesia, termasuk peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur sektor keuangan digital.
Membantu Anda mengenali risiko yang muncul dari layanan fintech, seperti pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk eksploitasi digital.
Membuka wawasan mengenai bagaimana negara lain mengatur fintech, sehingga Anda dapat melihat perbandingan sistem regulasi di tingkat internasional.
Memberikan pemahaman tentang arah kebijakan dan solusi hukum untuk fintech di masa depan, termasuk pentingnya kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan penguatan sistem pengawasan.

Testimoni Pembaca

“Buku ini memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai perkembangan fintech di Indonesia serta tantangan hukumnya. Pembahasannya komprehensif dan relevan dengan kondisi ekonomi digital saat ini.”
Dr. Andi Kurniawan, S.H., M.H. – Dosen Hukum Ekonomi
“Sebagai praktisi di sektor keuangan, saya merasa buku ini membantu memahami hubungan antara inovasi teknologi dan regulasi hukum yang mengaturnya.”
Rizal Pratama – Analis Keuangan Digital
“Penjelasan tentang regulasi fintech dan konflik kewenangan antara regulator sangat membuka wawasan saya tentang kompleksitas sistem hukum di sektor keuangan digital.”
Nadia Maharani, S.H. – Konsultan Hukum
“Buku ini memberikan perspektif yang sangat menarik tentang bagaimana fintech berkembang dan bagaimana hukum harus beradaptasi dengan inovasi teknologi.”
Fajar Nugroho – Praktisi Fintech
“Pembahasan kasus dan perbandingan dengan regulasi di negara lain membuat buku ini sangat bernilai sebagai referensi bagi akademisi maupun praktisi.”
Dr. Siti Rahmawati, S.H., M.H. – Peneliti Hukum dan Teknologi

Berapa Harga yang Pantas untuk Buku ini?


Rp. 338.000



Hanya Untuk Anda

Diskon 50%


169 Ribu

Klik Tombol di Bawah Untuk Pemesanan Via WhatsApp Secara Otomatis Tanpa Harus Mengetik. Pesan Sekarang Juga Stok Terbatas!

-

SEBAGIAN KEUNTUNGAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK

AKTIFITAS SOSIAL DAN DIWAKAFKAN PADA YANG BERHAK

MEMBELI SAMA DENGAN BERWAKAF

Garansi dan Pengiriman

-
Bisa COD / Bayar Di Tempat
Malas ke ATM dan tidak Punya Internet Banking..? atau Anda lebih nyaman bayar ketika barang sudah sampai? Tenang.. dengan berbelanja di toko kami, Anda bisa membayarnya setelah barang sampai alias COD. Transaksi Dijamin 100% AMAN!
-
Garansi Uang Kembali
Apabila barang yang di terima cacat / rusak / tidak sesuai gambar / tidak sesuai pesanan, bisa dikembalikan / direturn. Dan Garansi 100% Uang Kembali, jika barang tidak sampai.
Social Media
Alamat
PT. Sanampan Kaya Bahagia Sanampan Office, Kp. Tabrik Desa Sindanglaya No. 11 RT. 02 RW. 08 Kec. Karangpawitan Garut Jawa Barat 44182
+628112118168
+628112118168
bukumart168@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
-
@2026 bukumart.id Inc.