Dalam dunia usaha dan keuangan, persoalan utang tidak selalu berakhir pada kegagalan.
Namun tanpa pemahaman hukum yang benar, kepailitan justru bisa menjadi jalan yang salah dan merugikan semua pihak.
Banyak orang terjebak karena tidak memahami mekanisme hukum yang sebenarnya dirancang untuk melindungi keberlangsungan usaha.
Buku Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karya Rio Christiawan membahas secara mendalam substansi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, lengkap dengan aturan pelaksanaannya serta keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pembaca diajak memahami kerangka hukum kepailitan secara utuh, tidak terpotong-potong, dan relevan dengan praktik di pengadilan niaga.
Buku ini tidak berhenti pada pemaparan konsep hukum.
Di dalamnya disajikan gambaran nyata penerapan kepailitan dan PKPU melalui contoh dokumen dan proses yang sering ditemui dalam perkara.
Hal ini membantu pembaca memahami bagaimana hukum bekerja dalam situasi nyata, baik dari sudut pandang kreditor, debitor, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum bisnis.
Disusun secara sistematis dengan pendekatan teori dan praktik, buku ini menjadikan persoalan kepailitan lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, khususnya dunia usaha.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat awal pembentukan hukum kepailitan, yaitu menjaga kelangsungan usaha dan stabilitas perekonomian, bukan sekadar menghentikan aktivitas bisnis.
Jika Anda ingin memahami kepailitan dan PKPU secara jernih, mengambil keputusan hukum yang lebih tepat, dan melindungi kepentingan usaha maupun profesi Anda, buku ini adalah rujukan yang tepat.
Miliki sekarang dan jadikan pemahaman hukum sebagai fondasi dalam menghadapi risiko finansial dan bisnis.