Bayangkan jika suatu pagi Anda bangun dan mendengar kabar bahwa perusahaan tempat Anda bekerja dinyatakan pailit.
Gaji yang belum dibayar, tunjangan yang masih tertunda, dan hak normatif yang seharusnya Anda terima, semua kini berada dalam ketidakpastian.
Di tengah kebingungan itu, satu pertanyaan besar muncul: Apakah negara bertanggung jawab terhadap hak pekerja dalam situasi seperti ini?
Buku Hukum Ketenagakerjaan dan Kepailitan karya Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. menghadirkan jawaban atas persoalan hukum yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, buku ini mengupas tuntas bagaimana negara seharusnya berperan dalam melindungi hak normatif pekerja di perusahaan yang telah dinyatakan bangkrut.
Di dalamnya, Anda akan menemukan analisis mendalam mengenai mekanisme hukum yang berlaku, langkah-langkah konkret yang dapat diambil pekerja, serta bagaimana sistem ketenagakerjaan di Indonesia merespons dinamika kepailitan perusahaan.
Pemahaman ini tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, akademisi, dan siapa saja yang ingin mengetahui lebih jauh tentang perlindungan hukum tenaga kerja.
Jangan biarkan ketidaktahuan merugikan Anda atau orang-orang di sekitar Anda. Dapatkan buku ini sekarang dan pahami hak-hak Anda sebagai pekerja sebelum terlambat!