Banyak pelaku bisnis mengira sengketa selesai ketika putusan arbitrase dijatuhkan.
Namun kenyataannya, putusan itu sering justru terhenti di pengadilan.
Proses yang seharusnya cepat berubah menjadi panjang, melelahkan, dan penuh ketidakpastian hukum.
Arbitrase dipilih karena efisien dan final. Ironisnya, pembatalan putusan arbitrase kerap diajukan dengan dalil yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Akibatnya, pelaksanaan putusan tertunda dan tujuan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa yang efektif menjadi kabur.
Buku Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase karya Dr. Ir. H. Agus Gurlaya Kartasasmita hadir untuk menjawab kegelisahan ini.
Buku ini mengupas secara jernih persoalan normatif pembatalan putusan arbitrase dan menawarkan konstruksi hukum yang tepat agar putusan arbitrase lebih cepat memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga dapat segera dieksekusi.
Ditulis dengan pendekatan akademik yang tajam namun aplikatif, buku ini membantu pembaca memahami celah hukum yang sering disalahgunakan, sekaligus memberikan pijakan rasional bagi praktisi, akademisi, dan pelaku usaha dalam menyikapi proses arbitrase di Indonesia.
Ini bukan sekadar teori, melainkan panduan bernalar untuk memperjuangkan kepastian hukum.
Jika Anda ingin memahami arbitrase secara utuh dan memastikan putusan tidak berhenti di atas kertas, buku ini adalah rujukan yang Anda butuhkan.
Dapatkan sekarang dan miliki pemahaman yang lebih pasti tentang hukum arbitrase di Indonesia.